UKM dan UKM sama-sama berfungsi sebagai salah satu mesin perekonomian negara.
Kedua istilah ini terdengar sama tetapi sebenarnya memiliki beberapa perbedaan.
Apa perbedaan antara UKM dan UKM? Untuk mengetahuinya, kamu bisa membacanya di bawah ini!
Konten Dalam Artikel Ini
definisi UKM
UKM berarti usaha kecil dan menengah.
Usaha ini bukanlah cabang atau anak perusahaan dari suatu perusahaan, melainkan usaha yang berdiri sendiri. UKM juga merupakan jenis usaha kecil masyarakat.
Di mana penghasilannya sekitar Rs 200.000.000 dengan kurang dari 20 karyawan. Definisi UKM juga cukup jelas dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 99 Tahun 1998.
UKM adalah kegiatan ekonomi rakyat berskala kecil yang ruang lingkupnya terutama berkaitan dengan usaha kecil dan memerlukan perlindungan untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat.
Baca juga: Hindari Segera, Ini 4 Alasan UKM Bisa Gagal
Definisi UMKM
UMKM adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh perorangan, rumah tangga, atau dalam skala yang lebih besar seperti usaha kecil.
Suatu usaha dapat masuk dalam kategori UMKM berdasarkan beberapa faktor.
Meliputi total aset, jumlah karyawan dalam bisnis, berapa omzet per tahun.
Namun, tidak semua bisnis termasuk dalam kategori ini. Hal ini karena ada juga usaha yang masuk dalam kategori perusahaan besar karena omzet tahunannya lebih tinggi dibandingkan dengan usaha menengah.
Contoh perusahaan besar tersebut antara lain perusahaan pemerintah, swasta dan asing yang berlokasi di Indonesia.
Baca juga: Cara Daftar UMKM Online Gratis dan Mudah
Perbedaan antara UKM dan UKM
Terdapat beberapa perbedaan UKM dengan UKM dalam beberapa aspek seperti permodalan, omzet, jumlah karyawan dan lain sebagainya.
Di bawah ini adalah perbedaan di antara mereka:
1. Modal usaha
Perbedaan antara UKM dan UKM yang bisa anda ketahui dengan jelas adalah dari modal usaha.
Modal yang dibutuhkan UKM kurang dari Rp 50.000.000.
Jadi, misalnya Anda akan memulai bisnis dengan modal antara Rp 0 sampai 50.000.000, maka bisnis Anda tergolong UKM.
Berbeda dengan UKM, jumlah modal usaha yang harus Anda keluarkan untuk mendirikan UMKM lebih besar, sekitar Rp50.000.000,00 – Rp300.000.000,00.
Modal besar inilah yang membuat UKM jauh lebih kuat daripada UKM. Hal ini pula yang menjadi dasar pemerintah untuk membantu UMKM dalam mendapatkan permodalan.
2. Perputaran usaha
Jumlah karyawan dalam suatu bisnis sangat mempengaruhi kinerja dari bisnis itu sendiri.
Selain itu, juga mempengaruhi jumlah penjualan yang Anda terima.
Omzet usaha ini bervariasi tergantung klasifikasinya. Dengan demikian, omzet bisa perbedaan antara UKM dan UKM.
Berdasarkan Undang-undang UMKM di Indonesia, unit yang termasuk dalam kategori usaha mikro diharuskan memiliki omzet maksimal Rp 300.000.000 per tahun.
Untuk usaha kecil harus memiliki omzet antara Rp300.000.000,00 sampai dengan Rp2.500.000.000,00. Jika lebih maka akan masuk dalam kriteria usaha sedang.
Sedangkan suatu usaha dapat dikategorikan sebagai UKM jika volume penjualannya kurang dari Rp200.000.000.
3. Karyawan
Perbedaan antara UKM dan UKM yang bisa Anda temukan selanjutnya adalah jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut.
Jumlah karyawan di UKM biasanya mulai dari 1 hingga 5 orang. Karena sebagian besar bisnis ini berbasis rumahan.
Hal ini terlihat jelas pada UMKM karena istilah tersebut memiliki kebutuhan yang berbeda akibat banyaknya jumlah pegawai di setiap klasifikasi.
Menurut Badan Pusat Statistik (CSO), tingkat UMKM dapat dibedakan berdasarkan jumlah pegawainya.
Misalnya, usaha kecil adalah usaha yang mempekerjakan antara 5 sampai 19 orang.
Usaha menengah kemudian membentuk usaha UMKM yang mempekerjakan antara 20 sampai 99 orang.
Namun jumlah atau jumlah tenaga kerja tidak mutlak. Ini karena Bank Dunia memiliki kriteria klasifikasi sendiri untuk unit UMKM.
Menurut Bank Dunia, perusahaan yang tergabung dalam unit mikro harus memiliki staf kurang dari 30 orang.
Selain itu, untuk usaha kecil, jumlah karyawan harus kurang dari 100 orang. Terakhir, usaha menengah adalah bentuk UMKM yang mempekerjakan kurang dari 300 orang.
4. Kekayaan Bersih
Perbedaan antara UKM dan UKM Terakhir, dalam hal kekayaan bersih.
Kekayaan bersih ini adalah nilai aset seseorang, yang tidak termasuk tanah atau bangunan. Besaran modal sendiri dapat dilihat pada UU No. 9 Tahun 1995.
Undang-undang ini menyatakan bahwa UKM adalah usaha dengan kekayaan bersih maksimum Rs 200.000.000 dan tidak termasuk tanah atau bangunan.
Bisnis ini berkisar dari individu, sektor swasta, organisasi komersial yang tidak terdaftar secara hukum hingga koperasi.
Usaha ini juga harus mandiri dan tidak merupakan cabang atau anak perusahaan dari usaha menengah atau besar.
Kemudian hal yang berbeda untuk UMKM, penyertaan modal dijabarkan dalam UU No 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah.
Ini menjelaskan bahwa ada 3 kriteria kekayaan bersih seperti:
- Usaha Mikro: Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50.000.000,- tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha tersebut berada.
- Usaha Kecil: memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000 sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000, tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha tersebut berada.
- Kriteria Usaha Menengah : Memiliki kekayaan bersih sebesar Rp500.000.000,00 sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 tidak termasuk tanah atau bangunan tempat usaha tersebut berada.
Baca juga: Bisnis di era normal baru: 6 hal yang harus diperhatikan
Fungsi UKM dan UKM
Jika Anda sudah tahu perbedaan antara UKM dan UKMmaka anda harus mengetahui fungsi dari dua istilah, diantaranya:
1. Tetap sibuk
Terlepas dari perbedaan mereka, UKM dan UKM memiliki fungsi penyedia pekerjaan.
Hal ini disebabkan fakta bahwa mereka dapat mempekerjakan orang usia kerja, tetapi tidak memiliki pengalaman kerja yang solid di perusahaan besar.
UKM dan UKM juga merupakan perusahaan yang sangat padat karya.
Artinya, bisnis ini memungkinkan sumber daya manusia, bukan mesin, untuk mengerjakan pekerjaan yang diciptakan oleh pemerintah daerah.
Hal inilah yang dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Indonesia.
Mereka juga bisa mencegah pekerja datang mengadu nasib di kota-kota besar yang padat penduduk. Karena di kota-kota besar belum ada kepastian para pekerja akan langsung mendapatkan pekerjaan.
Parahnya, jika perusahaan di perkotaan tidak mampu menampung tenaga kerja yang masuk dalam jumlah besar, angka pengangguran akan semakin tinggi.
2. Pilar perekonomian negara
Meskipun perbedaan antara UKM dan UKM jelas bahwa keduanya sama-sama mampu bertahan dari gempuran krisis ekonomi yang melanda negara tersebut.
UKM dan UKM juga merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Karena mereka ada dimana-mana, tidak hanya di kota besar, tapi juga di pedesaan.
Selain itu UKM dan UKM juga merupakan faktor penting dalam pembangunan ekonomi pedesaan.
Apakah Anda tahu perbedaan antara UKM dan UKM?
UKM dan UKM memiliki sejumlah perbedaan dari berbagai aspek.
Perbedaan ini termasuk modal untuk kekayaan.
Namun, keduanya menjalankan fungsi penting dan berdampak positif bagi perekonomian negara.