Mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, sehingga konsumen lebih percaya pada produk bersertifikat Halal. Beragamnya jenis produk yang beredar di pasaran seringkali membuat masyarakat khawatir akan jaminan kehalalan suatu produk.

Istilah “sertifikasi halal” tentu sudah tidak asing lagi di masyarakat. Bukti bahwa suatu produk bersertifikat halal adalah adanya logo halal pada kemasan produk yang akan dibeli atau dikonsumsi.

Hampir setiap produk yang beredar di pasaran telah mendapatkan sertifikat halal. Pasalnya, pemerintah Indonesia melalui MUI telah menetapkan aturan yang mewajibkan semua produk yang ada di pasaran memiliki sertifikasi halal.

Secara umum, sertifikasi halal merupakan bentuk perlindungan negara terhadap konsumen muslim di Indonesia. Sertifikasi halal ini akan membuat konsumen lebih rileks saat menggunakan atau mengkonsumsi produk tersebut dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

Produk halal di Indonesia harus memiliki logo Halal pada kemasannya. Namun, sebelumnya pengusaha harus terlebih dahulu mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Seperti diketahui, mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Sedangkan Islam sendiri mengatur makanan dan minuman mana yang dianggap halal dan mana yang dilarang.

Melalui MUI, pemerintah mengatur masalah ini untuk memberikan rasa damai dan aman bagi umat Islam. Sehingga pemerintah harus menjamin produk yang beredar di masyarakat itu halal.

Peraturan ini tertuang dalam GD No. 39 Tahun 2021, yang mensyaratkan produk dalam kategori makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika, dan produk konsumen yang digunakan, dipakai atau digunakan oleh umum, harus memiliki sertifikat halal.

Sertifikat halal merupakan salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mendistribusikan produknya. Hal ini sejalan dengan ketentuan sertifikat halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga :  Ketahui Perbedaan UMKM dan UKM Sebelum Memulainya!

Sebelum melanjutkan pembahasan sertifikat halal, terlebih dahulu perlu dilakukan penyamaan pemikiran tentang produk halal. Sebagai pertimbangan lebih lanjut, makanan halal adalah makanan yang telah dinyatakan halal menurut syariat Islam. Tentunya produk-produk halal tersebut aman untuk dikonsumsi atau digunakan, dan Anda tidak perlu khawatir kehalalan produk tersebut karena telah mendapat jaminan dari MUI.

Sementara itu, produk yang diperlukan untuk memperoleh jaminan halal dari MUI antara lain: barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetika, serta barang bekas, bekas atau didaur ulang oleh masyarakat. .

Dalam pembuatan produk halal harus diperhatikan bahan-bahan yang akan digunakan untuk pembuatan produk tersebut. Material adalah elemen atau komponen yang akan digunakan untuk membuat atau menghasilkan suatu produk.

Proses produksi produk halal yang dikenal dengan PPH adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menjamin kehalalan suatu produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk.

Kepastian hukum kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat halal disebut Jaminan Produk Halal atau JPH. Pemerintah telah membentuk Badan Penyelenggara Pengadaan Halal untuk melakukan serangkaian proses yang harus dilalui pengusaha saat melakukan Proses Pangan Halal atau PPH.

Beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebelum mengajukan Sertifikasi Halal, yaitu: Daftar Produk, Daftar Bahan dan Dokumen Bahan, Daftar Pemotongan (khusus untuk RPH), Matriks Produk, Manual SJH, Bagan Alir, Daftar Alamat Fasilitas Produksi, sosialisasi Konfirmasi Kebijakan Halal, sertifikat pelatihan internal dan sertifikat audit internal.

Tujuan Sertifikasi Halal

Jaminan kehalalan produk tidak hanya jaminan keamanan penggunaan produk. JPH memiliki beberapa tujuan lain terkait produk halal tersebut, antara lain:

  1. Menjamin kenyamanan, keselamatan, keamanan dan jaminan ketersediaan produk halal bagi penduduk dalam konsumsi dan penggunaan produk.
  2. Meningkatkan nilai tambah bagi badan usaha untuk produksi dan penjualan produk halal.
  3. Memberikan jaminan dan nilai tambah atas produk yang akan dikonsumsi atau digunakan oleh konsumen.
  4. Menciptakan rasa tenang di masyarakat terhadap produk yang akan dikonsumsi atau digunakan.
  5. Memudahkan masyarakat untuk menemukan barang atau jasa yang tidak hanya sesuai syariah, tetapi juga tidak berdampak negatif bagi kesehatan.

Prinsip pelaksanaan penjaminan mutu produk halal

Ada beberapa prinsip yang dianut dalam penerapan Jaminan Produk Halal atau JPH, antara lain:

  1. Perlindungan
  2. Keadilan
  3. Kepastian hukum
  4. Akuntabilitas dan transparansi
  5. Efisiensi dan efisiensi
  6. Profesionalisme

Siapa yang memeriksa produk halal?

Ada beberapa orang yang akan dilibatkan dalam verifikasi dan/atau pengujian kehalalan suatu produk yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, antara lain:

  1. Auditor halal adalah orang yang memiliki kesempatan untuk memeriksa kehalalan suatu produk.
  2. Badan usaha adalah orang perseorangan atau badan ekonomi yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
  3. Penyelia Halal adalah penanggung jawab PPH.

Secara umum, bagi negara dan masyarakat, sertifikat halal tentunya menjamin kehalalan produk yang beredar di pasaran. Dengan adanya sertifikat halal suatu produk, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kandungan yang ada pada produk tersebut, apakah halal atau haram. Jadi sertifikasi halal akan memberikan konsumen rasa aman dan tenang.

Sertifikat halal tidak hanya menguntungkan pemerintah atau masyarakat, tetapi juga menguntungkan perusahaan terkait yang membuat produk tersebut. Tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap perusahaan akan mempengaruhi tingkat kuantitatif penggunaan produk.

Dalam hal ini, perusahaan akan mendapatkan keuntungan berupa: Satu-satunya jalan keluar. Pasalnya, produk yang memiliki sertifikat halal tentunya akan menjadi pilihan utama konsumen dibandingkan dengan produk yang tidak memiliki sertifikat halal. Sehingga sertifikat halal berdampak positif tidak hanya pada produknya, tetapi juga pada perusahaan yang memproduksinya.

Keuntungan lain dari pendaftaran produk untuk mendapatkan sertifikat halal adalah perluasan area penjualan. Produk dengan sertifikat halal tidak hanya diterima oleh penduduk Indonesia, tetapi juga oleh negara lain yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Peningkatan produksi di luar negeri ini tentunya akan berdampak besar pada penjualan produk.

Demikian pentingnya sertifikat halal yang harus dimiliki oleh perusahaan. Namun, masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki sertifikat halal. Pasalnya, pengajuan sertifikasi halal tidak begitu sulit. Banyaknya persyaratan dan proses yang tidak bisa dibilang mudah memaksa pengusaha menunda pendaftaran produknya hingga mendapatkan sertifikat halal. Proses ini tidak terlalu cepat.

Dibutuhkan 75 hari bagi perusahaan domestik untuk mendapatkan sertifikat halal dan logo halal. Sedangkan perusahaan asing membutuhkan waktu tunggu yang lebih lama, yakni sekitar 3 bulan atau 90 hari. Jika melihat manfaat dan dampaknya yang sangat besar, tidak ada salahnya proses pengajuan sertifikasi halal tetap dilakukan oleh UMKM.